Hukum Mencuri Akses Internet

Pertanyaan: “Aku adalah seorang apoteker dari Mesir yang sekarang tinggal di Mekkah. Aku punya notebook (baca:laptop). Di dekat aku tinggal terdapat hotspot internet sehingga aku bisa berselancar di dunia maya dengan memanfaatkan hotspot tersebut. Aku berinternet hanya untuk hal-hal yang Allah halalkan yaitu mengikuti situs anda dan membaca-baca koran harian. Apakah haram bagiku untuk memanfaatkan hotspot tersebut tanpa seizin pemiliknya? Kami tidak memberi tahu pemilik hotspot bahwa kami ikut mengakses internet dengan memanfaatkan hotspot tersebut. Sebatas pengetahuan kami seandainya pemilik hotspot melarang hal tersebut tentu dia telah memprotect  hotspot-nya dengan memakai password. Jadi hukumnya bagaimana? Maaf pertanyaannya terlalu panjang. Semoga Allah membimbing langkah-langkah Anda dan membantu Anda dalam jerih payah yang telah anda lakukan untuk menyebarkan dan memberi perhatian terhadap ilmu agama.”

Jawaban Syaikh Wahid Abdus Salam Bali: “Jika pemilik hotspot itu tidak menginginkan adanya orang lain yang mengakses internet menggunakan hotspotnya maka selayaknya kita tidak mengambil hak miliknya kecuali dengan seizinya. Oleh karena itu, kami sampaikan kepada Anda agar meminta izin terlebih dahulu apalagi jika pemilik hotspot tersebut adalah seorang muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Tidak boleh mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Darah, harta dan kehormatan seorang muslim itu haram diganggu”.

Dinukil dari: www.ustadzaris.com

This entry was posted in Fatwa, Hukum, Ilmu and tagged , . Bookmark the permalink.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s